Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

TIDAK PROFESIONAL DAN MELINDUNGI OTAK PELAKU KEJAHATAN, OKNUM PENYIDIK POLDA SUMBAR DILAPORKAN KE MABES POLRI

Gambar
SUMBAR  | Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Yang dilakukan oleh "LS" Pengusaha/Pemilik Hotel di Bukitinggi ("F" Hotel) dinilai tidak dijakankan dengan benar dan "melenceng" dari koridor hukum yang seharusnya, yaitu Penyidik reskrimum Polda Sumbar yang menangani Perkara patut diduga dengan sengaja melindungi Otak Pelaku dengan cara-cara: 1. Merekayasa Fakta yang menghilangkan peran dari Otak Pelaku Penipuan, yaiti LS 2. Menggeser Pasal Penipuan menjadi Pasal Penggelapan sehingga Otak Pelaku terhi dar dari Jerat Unsur Tindak Pidana yang dilaporkan 3. Mempersulit proses pembuktian yang seharusnya sudah lengkap karena sudah ada alat bukti saksi, surat yang memenuhi syarat pembuktian untuk menetapkan Tersangka kepada LS otak Pelaku dan AC tukang yang menerima duit. 4. Penyidik pernah menginyimidasi korban dengan mengatakan kepada korban "kasus ini tidak dapat diteruskan, sebaiknya korban melanjutkan kerjasama dengan Terlapor" Kasus Dugaan Tindak Pid...