• Jelajahi

    Copyright © MAREKAM SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PETI Sawahlunto Kembali Menggeliat Pasca Lebaran, Nama Koordinator Lapangan Disebut Warga

    Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-21T15:24:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    SAWAHLUNTO | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan sistem gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali beroperasi setelah sempat berhenti beberapa pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.


    Kembalinya aktivitas tambang emas ilegal tersebut memicu keresahan masyarakat. Warga menilai aktivitas PETI di kawasan itu bukan lagi sekadar tambang liar biasa, melainkan diduga telah berjalan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak dalam pengelolaannya.Aktivitas PETI tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Barangin dan pengawasan Polres Sawahlunto. Namun hingga kini, aktivitas tambang ilegal itu disebut masih berlangsung di sejumlah titik kawasan Desa Balai Batu Sandaran.


    Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas tambang disebut berjalan cukup terbuka. Masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas sebesar itu dapat terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.


    “Aktivitasnya bukan kecil. Banyak pekerja keluar masuk dan aktivitas tambang terlihat berjalan,” ungkap seorang warga kepada awak media.
    Dalam penelusuran informasi di lapangan, masyarakat menyebut adanya dugaan sistem koordinasi tertentu dalam aktivitas PETI tersebut. Penambang yang ingin membuka lubang tambang disebut harus melakukan koordinasi dengan pihak lapangan sebelum mulai bekerja.


    Warga juga menyebut nama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kajai, Yor Pono Kayo, serta Da At alias Da Kumis yang menurut informasi masyarakat disebut mengetahui aktivitas lapangan terkait PETI di kawasan tersebut.


    Keduanya disebut warga berkaitan dengan pendataan lubang tambang, pengaturan pekerja, hingga komunikasi dengan pihak pemodal. Namun informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
    Selain itu, nama Kepala Desa Balai Batu Sandaran, Nasirwan, juga disebut warga mengetahui kembali berjalannya aktivitas PETI di wilayah desa tersebut.


    Menurut keterangan sejumlah warga, para penambang yang hendak membuka lubang tambang disebut diminta menyerahkan sejumlah uang koordinasi sebelum bekerja.


    “Informasi yang berkembang di masyarakat, setiap lubang disebut ada biaya koordinasi tertentu,” ujar warga lainnya.


    Masyarakat juga mulai menyoroti dugaan adanya pihak tertentu yang disebut melakukan pengawasan terhadap aktivitas PETI agar tetap berjalan aman. Dugaan tersebut kini menjadi pembicaraan luas di tengah masyarakat Desa Balai Batu Sandaran.


    Meski demikian, warga berharap seluruh informasi dan dugaan yang berkembang dapat dibuktikan secara profesional melalui proses penyelidikan resmi agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpangsiuran informasi.


    Di sisi lain, warga mengaku semakin khawatir terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas PETI gelondongan tersebut. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan emas ilegal disebut berpotensi mencemari sungai dan merusak ekosistem lingkungan sekitar.


    Selain ancaman pencemaran lingkungan, aktivitas pengerukan tanpa pengawasan juga dikhawatirkan memicu longsor, banjir, serta kerusakan kawasan perbukitan di Kecamatan Barangin.


    Aktivitas PETI tanpa izin sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).


    Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    Selain itu, aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Pasal 98 UU Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


    Masyarakat mendesak Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat, hingga Mabes Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PETI gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.


    Warga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan aliran dana, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat secara profesional dan transparan.


    Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak berwenang di Polres Sawahlunto terkait aktivitas PETI gelondongan yang kembali beroperasi di Desa Balai Batu Sandaran. Namun sampai saat ini belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak terkait.


    Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan pelaksanaan kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).



    TIM

    BERSAMBUNG........

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini