• Jelajahi

    Copyright © MAREKAM SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DAS Talawi Diduga Digerus PETI, Sungai Menghitam dan Lingkungan Terancam, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Sabtu, 18 Juli 2026, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T14:05:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SAWAHLUNTO – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap dokumentasi visual berupa video yang beredar di media sosial serta citra satelit, terlihat indikasi perubahan bentang alam di Daerah Aliran Sungai (DAS) Talawi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal.

    https://vt.tiktok.com/ZSX5rQDYd


    Dalam video yang beredar, air sungai tampak berubah keruh kecokelatan. Di sejumlah titik terlihat bukaan lahan, timbunan material tanah, hingga aliran sungai yang diduga mengalami pengerukan. Kondisi tersebut memperlihatkan kerusakan lingkungan yang patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.


    Hasil pengamatan terhadap citra satelit juga menunjukkan adanya area yang diduga mengalami perubahan topografi. Muncul kolam-kolam galian, sedimentasi baru, serta akses jalan menuju lokasi di tepian sungai yang sebelumnya didominasi vegetasi. Perubahan seperti ini lazim dijumpai pada kawasan yang mengalami aktivitas penambangan terbuka.


    Lokasi dugaan aktivitas berada tidak jauh dari kawasan PDAM Talawi Mudiak, lahan pertanian masyarakat, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga permukiman warga. Apabila dugaan tersebut benar, maka potensi ancaman terhadap kualitas air baku dan ekosistem sungai menjadi persoalan yang tidak dapat dipandang sebelah mata.


    Kerusakan Daerah Aliran Sungai bukan hanya menyebabkan air menjadi keruh, tetapi juga meningkatkan risiko abrasi, longsor bantaran sungai, pendangkalan alur, banjir saat musim hujan, serta hilangnya habitat alami berbagai biota perairan.


    Aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan pencemaran apabila dalam proses pemisahan emas digunakan bahan kimia berbahaya. Dampak pencemaran dapat menjalar ke lahan pertanian, sumber air masyarakat, hingga mengganggu kesehatan warga dalam jangka panjang.


    Ironisnya, dugaan aktivitas tersebut berada di lokasi yang relatif mudah dijangkau melalui jalan darat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kawasan yang diduga telah mengalami perubahan fisik cukup signifikan.


    Berdasarkan ketentuan hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, dugaan perusakan lingkungan dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan.


    Redaksi mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas ESDM Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Wilayah Sungai, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI tersebut.


    Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.


    Kerusakan DAS merupakan persoalan yang berdampak luas, tidak hanya bagi masyarakat Talawi, tetapi juga bagi keberlanjutan sumber daya alam Kota Sawahlunto secara keseluruhan. Upaya pencegahan dan pemulihan harus menjadi prioritas sebelum kerusakan semakin meluas.


    Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pengamatan terhadap video yang beredar di media sosial, citra satelit, serta informasi awal yang berkembang di masyarakat. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Seluruh pihak yang berkepentingan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi terbuka memuat penjelasan dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang terkait setelah dilakukan verifikasi resmi.


    TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita

    +