• Jelajahi

    Copyright © MAREKAM SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Puluhan Gelondong Diduga Aktif di Balai Batu Sandaran, Muncul Dugaan Jalur Distribusi Emas Ilegal ke Kota Padang

    Rabu, 01 Juli 2026, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T17:06:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SAWAHLUNTO -- Dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, kembali memantik perhatian publik. Dokumentasi video yang diterima tim investigasi memperlihatkan deretan puluhan unit gelondong (tromol) beroperasi di dalam bangunan semi permanen yang diduga difungsikan sebagai lokasi pengolahan material mengandung emas.


    Berdasarkan hasil penelusuran terhadap rekaman tersebut, tampak sejumlah fasilitas pengolahan dalam skala besar, disertai tumpukan karung berisi material yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan. Banyaknya unit gelondong yang terlihat mengindikasikan dugaan adanya kegiatan pengolahan yang berlangsung secara kontinu dan bukan sekadar aktivitas sesaat.Rekaman yang beredar di tengah masyarakat turut memperlihatkan narasi bahwa kegiatan di lokasi Balai Batu Sandaran masih berjalan hingga kini. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.


    Sejumlah warga yang ditemui tim investigasi mengaku aktivitas pengolahan emas itu telah lama menjadi pemandangan di kawasan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penerimaan informasi semata, melainkan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.


    Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut seseorang yang dikenal dengan panggilan AB Kumis diduga berperan sebagai koordinator lapangan aktivitas tersebut. Menurut keterangannya, setiap hari Senin yang bersangkutan diduga membawa hasil emas dari kawasan BBS menuju Kota Padang.


    Narasumber itu juga mengklaim bahwa selama kurang lebih satu bulan terakhir, hasil emas yang diduga dipasarkan mencapai kisaran satu kilogram setiap pekan. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada pihak yang disebut.


    Masih berdasarkan keterangan sumber yang sama, emas hasil pengolahan tersebut diduga dipasarkan kepada seseorang yang dikenal dengan nama Komar di kawasan Komplek Merlin, Pasar Raya Padang. Hingga laporan ini dipublikasikan, tim investigasi belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang disebut, sehingga informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum.


    Apabila seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, maka perkara ini berpotensi tidak hanya menyangkut dugaan pertambangan tanpa izin, tetapi juga dugaan rantai distribusi hasil tambang ilegal. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


    Keberadaan puluhan unit gelondong dalam satu kawasan juga memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Publik menunggu langkah nyata agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.


    Masyarakat berharap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Barat, Polres Sawahlunto, bersama instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi lapangan, mengumpulkan alat bukti, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Laporan investigasi ini disusun berdasarkan dokumentasi visual yang diterima redaksi, hasil penelusuran lapangan, serta keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu maupun dugaan jalur distribusi emas masih berstatus klaim narasumber dan belum merupakan putusan maupun fakta hukum yang berkekuatan tetap.


    Catatan Redaksi: Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, menghilangkan potensi penerimaan negara, serta memicu berbagai dugaan tindak pidana lainnya apabila benar terbukti. Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu diuji melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keberatan, bantahan, maupun penjelasan resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.


    TIM INVESTIGASI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini