Informasi itu mencuat setelah beredarnya isi percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga membahas pengelolaan dana media yang berkaitan dengan aktivitas tambang di Galuguah. Percakapan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat Limapuluh Kota.
Dalam isi percakapan yang beredar, terdapat kalimat, "Untuk yang akan datang, mohon bantuannya... jangan disetor dulu ke .... dana media ini, biar kita selesaikan dulu di internal dan kawan-kawan." Narasi tersebut memunculkan dugaan adanya permintaan kontribusi dari aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung di kawasan itu.
Beredarnya percakapan tersebut memantik reaksi berbagai kalangan. Sejumlah warga menilai apabila dugaan itu benar, maka tindakan tersebut dapat mencederai kehormatan profesi wartawan yang selama ini dituntut menjunjung tinggi independensi, integritas, dan kepentingan publik.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk apabila terdapat dugaan pihak-pihak yang menerima keuntungan, menjadi perantara, atau memberikan perlindungan terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 ditegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesinya serta tidak menerima suap dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut menjadi landasan moral bagi setiap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga tidak boleh digunakan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Apabila terdapat pihak yang terbukti ikut memfasilitasi, melindungi, atau menikmati hasil dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Dugaan tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan pidana di bidang pertambangan maupun tindak pidana lain apabila unsur hukumnya terpenuhi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai dugaan tersebut, Aspon Dedi memberikan tanggapan singkat.
"Lah masuak karuang kito. Dak baa doh, sebar se lah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Sumatera Barat, Widia Navis, menyatakan pihaknya hingga kini belum pernah menerima laporan resmi mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas PETI.
"Kami di PWI Sumbar belum pernah mendapatkan informasi atau laporan mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam PETI. Kalau pun informasi itu benar, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili organisasi," katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa organisasi PWI Sumbar belum mengambil kesimpulan ataupun sikap terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat karena belum adanya laporan resmi maupun hasil proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai informasi yang beredar masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan tersangka terhadap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
TIM
