• Jelajahi

    Copyright © MAREKAM SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Terjadi Penyelewengan Pertalite Subsidi di Batang Kajai Gates Nan XX Lubeg, Nama NAL Disebut-sebut, Isu Keterlibatan Oknum APH Masih Didalami

    Rabu, 08 Juli 2026, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T11:15:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    PADANG | Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Padang. Aktivitas yang diduga berupa pembongkaran BBM dari kapal menuju daratan disebut terjadi di kawasan Batang Kajai, Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, pada Rabu sore (8/7/2026).

    Dugaan tersebut kini menjadi perhatian karena disebut-sebut melibatkan jaringan penampung hingga adanya isu keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang masih dalam proses penelusuran.

    Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan awak media di lapangan, terlihat sejumlah kapal bersandar di kawasan tersebut. Dari informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, diduga terjadi aktivitas pemindahan BBM bersubsidi dari kapal ke daratan. Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih terus diverifikasi dan belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

    Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang identitasnya dirahasiakan demi kepentingan investigasi, nama seorang pria berinisial NAL disebut-sebut sebagai pihak yang diduga membeli BBM bersubsidi tersebut. Akan tetapi, informasi itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

    Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya oknum aparat penegak hukum yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Hingga saat ini, awak media masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas maupun peran pihak-pihak yang diduga terlibat. Oleh karena itu, redaksi belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak mana pun sebelum diperoleh bukti yang sah dan keterangan resmi dari aparat berwenang.

    Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

    Terhadap pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut serta, membantu, atau memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, maka proses hukum dapat dikembangkan sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik.

    Awak media masih terus mengumpulkan data, dokumen, rekaman, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain guna mengungkap dugaan alur distribusi BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut berada di belakang aktivitas tersebut.

    Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi awal dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan fakta serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

    Hak Jawab dan Hak Koreksi

    Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), redaksi menerima dan memberikan hak jawab maupun hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

    TIM INVESTIGASI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini