• Jelajahi

    Copyright © MAREKAM SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Mafia Pertalite Bersubsidi Kembali Mencuat di Padang, Investigasi Soroti Aktivitas Bongkar Muat dari Kapal ke Gudang Tertutup

    Selasa, 07 Juli 2026, Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T06:17:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PADANG | Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di Kota Padang. Tim investigasi media menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan BBM dari kapal menuju daratan di kawasan Batang Kajai, Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (8/7/2026).

    Hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan sejumlah kapal bersandar di lokasi yang diduga menjadi titik awal distribusi BBM. Dari keterangan beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, BBM tersebut diduga dipindahkan menggunakan kapal kecil menuju sebuah lokasi penyimpanan yang tertutup pagar seng berwarna merah.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut diduga berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM kembali didistribusikan. Hingga kini, informasi tersebut masih terus didalami dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

    Dalam pengembangan investigasi, muncul nama seorang pria berinisial NL yang disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Meski demikian, informasi itu masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang sah.

    Tim investigasi juga menerima informasi mengenai dugaan adanya oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum didukung alat bukti yang cukup ataupun keterangan resmi dari aparat berwenang.

    Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

    Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Penyidik juga dapat mengembangkan perkara apabila ditemukan pihak lain yang turut serta, membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan praktik tersebut.

    Tim investigasi masih terus mengumpulkan bukti berupa dokumentasi, rekaman, keterangan saksi, serta data lain untuk menelusuri dugaan rantai distribusi BBM bersubsidi tersebut, termasuk mengonfirmasi setiap informasi yang berkembang kepada pihak-pihak terkait.

    Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi jurnalistik dan akan diperbarui sesuai perkembangan fakta, klarifikasi, maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

    Hak Jawab dan Hak Koreksi

    Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Setiap klarifikasi atau penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

    TIM INVESTIGASI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Berita

    +