• Jelajahi

    Copyright © MAREKAM SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aktivitas PETI Diduga Menggila di Talawi dan Barangin Sawahlunto, Aparat Diminta Bertindak Tegas

    Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T12:16:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SAWAHLUNTO | Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Talawi dan Barangin, Kota Sawahlunto. Berdasarkan dokumentasi visual yang diterima redaksi, terlihat sejumlah titik galian yang diduga menggunakan puluhan unit excavator untuk mengeruk material di sekitar aliran sungai dan kawasan perkebunan.

    Pemandangan di lokasi memperlihatkan bentang alam yang berubah drastis. Air sungai tampak keruh kecokelatan akibat sedimentasi, sementara lahan yang sebelumnya produktif diduga telah berubah menjadi kawasan galian. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

    Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas alat berat diduga berlangsung dalam skala besar. Mereka khawatir kerusakan daerah resapan air dapat meningkatkan risiko banjir, longsor, serta mengganggu sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.

    Selain dampak lingkungan, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara apabila eksploitasi sumber daya mineral dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan.

    Apabila benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan.

    Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

    Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi visual serta informasi awal yang diterima redaksi. Penggunaan kata "diduga" menunjukkan bahwa dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang diputuskan pengadilan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    TIM INVESTIGASI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini