• Jelajahi

    Copyright © MAREKAM SUMBAR
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak Lagi Diam-Diam, Dugaan Tambang Emas Ilegal di Pulau Balam Dipamerkan Lewat Siaran Langsung, APH Didesak Turun Tangan

    Senin, 20 Juli 2026, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T16:26:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SOLOK SELATAN – Sebuah siaran langsung (live) di media sosial yang memperlihatkan excavator bekerja di kawasan yang diduga merupakan lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Pulau Balam, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, memantik perhatian luas. Tayangan tersebut memunculkan kesan seolah aktivitas berlangsung tanpa rasa khawatir, meski isu penambangan ilegal selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

    Rekaman yang beredar menunjukkan sebuah excavator mengeruk lapisan tanah bercampur lumpur dan batuan pada area yang diduga merupakan lokasi pengambilan material emas. Aktivitas itu tidak hanya terekam kamera, tetapi juga diduga disiarkan secara langsung kepada publik melalui akun media sosial sehingga dengan cepat menyebar ke berbagai platform digital.

    Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar lokasi dalam video merupakan kawasan PETI, mengapa aktivitas alat berat dapat berlangsung hingga tampil dalam siaran langsung tanpa adanya penghentian di lokasi. Pertanyaan inilah yang kini menjadi sorotan publik dan membutuhkan jawaban melalui langkah penyelidikan resmi.

    Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang memastikan titik koordinat lokasi, identitas operator excavator, kepemilikan alat berat, maupun legalitas kegiatan yang terekam dalam video. Seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh aparat berwenang.

    Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka para pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Di sisi lain, apabila kegiatan tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran, perubahan bentang alam, kerusakan kawasan sungai, atau dampak ekologis lainnya, penyidik juga dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil pembuktian.

    Bagi masyarakat sekitar, persoalan PETI bukan sekadar soal aktivitas penambangan, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap kualitas lingkungan, keberlanjutan sumber air, serta potensi bencana yang dapat muncul akibat eksploitasi tanpa pengelolaan dan pengawasan yang memadai.

    Video yang kini beredar luas dinilai dapat menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh. Mulai dari memastikan lokasi sebenarnya, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, memeriksa legalitas penggunaan alat berat, hingga menelusuri dugaan adanya jaringan pendanaan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

    Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan bersumber dari materi visual yang beredar di ruang publik. Dugaan yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

    Publik kini menantikan langkah nyata aparat dalam mengungkap fakta di balik video tersebut. Kejelasan hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai apakah aktivitas yang terekam benar merupakan penambangan emas tanpa izin atau memiliki dasar perizinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

    TIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini